https://aceh.tribunnews.com/2020/03/12/pasien-positif-corona-meninggal-dunia-ini-kewajiban-lembaga-publik-soal-keterbukaan-informasi

Pasien Positif Corona Meninggal Dunia, Ini Kewajiban lembaga Publik Soal Keterbukaan Informasi

Laporan Yeni Hardika | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -Juru Bicara Pemerintah bagian Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto melalui siaran pers yang berlangsung di Istana Kepresidenan mengumumkan kasus kematian pasien positif corona di Indonesia.

Pasien dengan identitas nomor 25 itu dinyatakan meninggal dunia pukul 02.00 Wib, Rabu (11/3/2020).

Dalam hal ini, Komisis III DPR-RI Hinca Pandjaitan dalam akun twitternya menyampaikan, pemerintah harus lebih terbuka mengenai informasi penyebaran virus corona.

Subscribe to RSS - https://aceh.tribunnews.com/2020/03/12/pasien-positif-corona-meninggal-dunia-ini-kewajiban-lembaga-publik-soal-keterbukaan-informasi