Berkala/Reguler

TENTANG KOMISI INFORMASI

Tentang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Keberadaan Komisi Informasi adalah salah satu amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infromasi Publik (UU KIP). Komisi Infromasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan infromasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi melalui Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi.

Kedudukan

Subscribe to RSS - Berkala/Reguler