KOMISI INFORMASI BABEL MULAI VISITASI DAN UJI PUBLIK E-MONEV 2026, BANGKA BARAT JADI TITIK PERTAMA

Bangka Barat – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memulai rangkaian Visitasi dan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 dengan menjadikan Kabupaten Bangka Barat sebagai titik pertama pelaksanaan visitasi, Rabu (22/7).

Pada visitasi perdana ini, tim penilai melakukan penilaian terhadap tiga badan publik yang telah lolos ke tahapan presentasi, yaitu RSUD Sejiran Setason, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat.

Visitasi ini merupakan bagian dari tahapan E-Monev yang bertujuan untuk melakukan verifikasi lapangan sekaligus menguji secara langsung implementasi keterbukaan informasi publik yang telah dipaparkan oleh masing-masing badan publik.

Tim penilai Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri atas Fahriani, S.H., M.H., C.Med, selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Ahmad Sirajudin, S.E., Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Abrillioga, S.H., M.H., Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam pelaksanaannya, tim penilai turut didampingi oleh tim sekretariat, yakni Pariyanti dan Ressa Monica, serta Fauziah Heriansyah, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung yang sedang melaksanakan program magang di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Melalui visitasi ini, Komisi Informasi tidak hanya melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah disampaikan dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ), tetapi juga menilai secara langsung komitmen badan publik dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi, kualitas pelayanan informasi publik, pemanfaatan digitalisasi, serta inovasi yang telah dikembangkan.

Kabupaten Bangka Barat menjadi daerah pertama yang dikunjungi dalam rangkaian Visitasi dan Uji Publik E-Monev Tahun 2026. Selanjutnya, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melanjutkan agenda visitasi ke badan-badan publik lainnya di berbagai kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya badan publik yang semakin informatif, transparan, dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.*

Sumber: 
Komisi Informasi Babel
Kategori Berita: 
Bidang Informasi: